Kilas
Sidang Etik Polisi Pekan Depan
JAKARTA -- Sidang kode etik untuk dua polisi yang diduga merekayasa kasus pemulung yang diadili karena memiliki satu linting ganja digelar pekan depan. Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Boy Rafli Amar, mengatakan Aiptu Yulianto dan Brigadir Rusli akan menjalani sidang di Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Resor Jakarta Pusat.
"Antara lain diduga melanggar disiplin 40 D, kode etik pasal 5 huruf A dan beberapa pasal lain
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini