Staf Dewan Didakwa Korupsi
JAKARTA - Kasus korupsi dana kajian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin. Tiga orang staf Dewan, Aries Halawani, Sarwo Edhi, dan Abdul Haris Mughni, didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain. "Akibatnya, negara dirugikan Rp 25,5 miliar," kata jaksa penuntut umum Victor Antonius.
Menurut Victor, perbuatan Aries melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini