Penculik Gadis 14 Tahun Kena Pasal Berlapis
BANTEN - Kepolisian Daerah Banten menjerat Febriari Iryana alias Ari Power, 18 tahun, tersangka penculikan gadis berusia 14 tahun, dengan pasal berlapis. "Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal tiga tahun penjara," kata juru bicara Polda Banten, Komisaris Sugita, kemarin.
Perbuatan Ari melanggar Pasal 332 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tentang Melarikan Anak di Bawah Umur serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 t
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini