Penculik Gadis 14 Tahun Ditangkap
JAKARTA - Polisi menetapkan Febriari alias Ari Power, 18 tahun, sebagai tersangka penculikan Nunik (bukan nama sebenarnya), 14 tahun. Lelaki kelahiran Serang ini dijerat dengan Pasal 332 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang melarikan anak di bawah umur. "Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun," kata juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Boy Rafli Amar kemarin.
Boy mengatakan, Ari diduga melarikan anak perempuan asal Sidoar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini