Polisi Dinilai Lamban Tangani Penculikan
JAKARTA - Komisi Nasional Perlindungan Anak menilai kepolisian lamban menangani kasus penculikan anak. Akibatnya, banyak korban yang melapor ke komisi itu. Sekretaris Jenderal Komisi, Arist Merdeka Sirait, mengatakan kasus penculikan tidak selalu mendapat penanganan yang baik karena ada ketentuan untuk memproses lebih lanjut 1 x 24 jam setelah laporan. "Jangka waktu itu terlalu lama sehingga polisi sudah tertinggal jauh," katanya kemarin.
Tak hanya
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini