Nung Koboi Bisa Dijerat Pasal 335 KUHP
Bekasi -- Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Komisaris Besar Imam Sugianto menegaskan, Nuryadi Darmawan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi yang diduga menodongkan pistol kepada pelayan rumah makan, bisa dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. "Bisa ditahan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Imam kepada wartawan di kantornya kemarin.
Menurut Imam, tindakan Nung--nama panggilan Nurya
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini