Razia Dubur Dilarang
JAKARTA - Departemen Sosial kemarin mengeluarkan surat edaran bernomor 11/PRS-AN/2010 berisi larangan merazia dan penertiban terhadap anak jalanan. "Tindakan ini berisiko terjadinya pelanggaran hak asasi anak," demikian pernyataan yang disebut di poin ketiga surat edaran yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Makmur Sanusi itu.
Surat ini diduga muncul untuk merespons rencana Kepolisian Daerah Metro Jaya yang akan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini