Anak Jalanan Diabaikan Pemerintah
JAKARTA -- Komisi Nasional Perlindungan Anak menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengabaikan nasib anak jalanan. Mutilasi anak jalanan adalah dampak dari ketidakberpihakan Peraturan Daerah DKI Jakarta terhadap mereka.
"Itu dampak dari Perda DKI Nomor 11 Tahun 1998, yang menyatakan anak jalanan itu mengganggu keindahan kota dan selanjutnya diatasi dengan pendekatan kekerasan, seperti diusir dan dikejar-kejar trantib,# kata Sekretaris Jenderal K
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini