Peraturan Daerah PRJ Akan Diubah
JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta akan mengubah Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan Pekan Raya Jakarta (PRJ). "Untuk mempertegas hak, kewajiban, dan kedudukan di antara pihak terkait penyelenggaraan PRJ," kata Asisten Perekonomian Mara Oloan Siregar ketika ditemui di Petamburan, Jakarta Pusat, kemarin.
Menurut Oloan, pihaknya sudah menjelaskan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bahwa peraturan itu akan diperbaiki. "Per
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini