Prita Minta Dibebaskan Murni
TANGERANG - Prita Mulyasari belum menandatangani akta perdamaian dengan Rumah Sakit Omni International. Akta perdamaian yang digagas oleh Departemen Kesehatan itu dianggap memiliki makna yang kabur dan tidak menguntungkan pihak Prita. "Klausul yang menyatakan menghormati proses perdata dan pidana," kata anggota tim kuasa hukum Prita dari O.C. Kaligis and Associated, Slamet Yuwono, kepada Tempo kemarin. Poin itu tak menguntungkan karena proses pidan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini