Prita Ajukan Kasasi
TANGERANG -- Prita Mulyasari kemarin resmi mendaftarkan surat kuasa kasasi atas perkara perdatanya yang diputus Pengadilan Tinggi Banten di Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam materi kasasi ke Mahkamah Agung itu, ia mengajukan gugatan balik (rekonvensi) kepada RS Omni Alam Sutera sebesar Rp 1,113 triliun.
"Ini nilai kerugian materi dan imaterial bagi Prita," ujar kuasa hukum yang mendampinginya, Slamet Yuwono. Perinciannya: Rp 113 juta untuk kerugia
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini