Kilas
Upah Buruh Naik
TANGERANG - Upah minimum buruh di Kota Tangerang tahun depan mengalami kenaikan sebesar Rp 54 ribu sehingga menjadi Rp 1,118.000. Sedangkan untuk Kabupaten Tangerang, upah buruh naik sebesar Rp 62 ribu sehingga menjadi Rp 1.117.000. Kenaikan ini didasari atas ketetapan Gubernur Banten pada 20 November lalu.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Kota Tangerang Gatot Purwanto menyambut baik keputusan pemerintah Banten itu. Dia mengakui bahwa kenaikan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini