Arbitrase Menangkan Operator Busway
JAKARTA -- Pemerintah DKI Jakarta menerima putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) tentang tarif Transjakarta untuk koridor IV-VII. Sebagai konsekuensinya, pemerintah akan membayar selisih tarif Rp 1.400 per kilometer yang belum dibayarkan sejak Januari 2008, kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto kepada wartawan di Balai Kota kemarin.
Rabu lalu, Badan Arbitrase mengeluarkan putusan yang memenangkan operator busway koridor IV-VII dala
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini