Eksekutor Nasrudin Divonis Sebelum Natal
TANGERANG -- Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Muhtadi Asnun menyatakan keputusan persidangan lima terdakwa eksekutor pembunuhan Nasrudin, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, dilakukan sebelum Natal ini. Ia beralasan, masa penahanan para terdakwa akan habis pada 2 Januari mendatang. Padahal ada libur Natal yang dihitung mulai 25 Desember hingga tahun baru.
"Jika tidak diputuskan sebelum Natal, mereka terancam bebas demi hukum," katanya kepada Temp
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini