Penyelundupan Ketamine Rp 24,8 Miliar Digagalkan
TANGERANG -- Kantor Bea dan Cukai Bandar Udara Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan ketamine seberat 24,8 kilogram dengan nilai sekitar Rp 24,8 miliar. "Ini penyitaan ketamine terbesar di Bandara Soekarno-Hatta," ujar Kepala Bea dan Cukai Soekarno Hatta Baduri Wijayanta, Kamis lalu.
Dua paket ketamine tersebut tiba pada 23 Oktober di kargo Bandara Soekarno-Hatta. Barang dikirim melalui perusahaan jasa titipan dalam satu pengiriman dan di
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini