Prita Dituntut Enam Bulan Penjara
JAKARTA - Prita Mulyasari, 33 tahun, dituntut hukuman enam bulan penjara dalam kasus pencemaran nama baik dua dokter Rumah Sakit Omni Internasional, Alam Sutera, Tangerang, dr Grace Hilda Yar Nel Nela dan dr Henky Gozal.
Jaksa penuntut umum Riyadi membacakan surat tuntutan setebal 53 halaman secara bergantian. Sidang yang dipimpin hakim ketua Arthur Hangewa dan hakim anggota Perdana Ginting dan Viktor Pakpahan itu digelar di ruang utama Prof Oema
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini