Jerat untuk Bocah Pembunuh Berlebihan
JAKARTA - Pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang digunakan polisi untuk menjerat Anton (bukan nama sebenarnya), 11 tahun, dinilai berlebihan. Berkas kasus Anton, yang diduga membunuh ibu angkatnya, Etty Rochayati, pada 13 Oktober silam, telah masuk ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sejak sepekan lalu.
"Penerapan pasal KDRT itu berlebihan. Penegak hukum hanya melihat kata-kata dalam pasal tapi tidak melihat prinsipnya," kata Yenti Garnasih, a
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini