Aguswandi Didakwa Pasal Pencurian Listrik
JAKARTA - Jaksa penuntut umum mendakwa Aguswandi Tandjung dengan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagalistrikan. "Atau pasal pencurian (dalam) KUHP," kata jaksa penuntut umum Wahyudi Eko dalam sidang perdana Aguswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin.
Aguswandi diduga mencuri listrik pada sekitar 7-8 Agustus ketika ia menyambung kabel kontak dari stop kontak yang ada di koridor apartemen lantai 7. Jaksa Wa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini