maaf email atau password anda salah


Kasus Pengecas Ponsel Disidangkan

arsip tempo : 171392908698.

. tempo : 171392908698.

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana kasus dugaan penggunaan jaringan listrik secara ilegal dengan terdakwa Aguswandi. "Ya, surat pemberitahuannya sudah kami terima kemarin (Sabtu)," ujar Vera Tobing, pengacara Aguswandi, ketika dihubungi Tempo kemarin.

Aguswandi, penghuni apartemen ITC Roxy Mas, Jakarta Pusat, ditahan karena mengecas telepon seluler di selasar apartemennya. RIKY FERDIANTO

Berkas Korupsi Turab Cis

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024

  • 21 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan