Pengusaha Bayar di bawah UMP Diancam Penjara
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengancam akan memberikan sanksi dan menyeret ke masalah hukum bagi pengusaha yang menggaji karyawannya di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) 2010 yang telah ditetapkan, yakni sebesar Rp 1.118.009. "Sanksinya penjara maksimal empat tahun atau denda paling banyak Rp 400 juta," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Deded Sukandar di Balai Kota kemarin.
Penetapan angka UMP 2010 tersebut disahkan mela
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini