Pengacara Aguswandi Ajukan Penangguhan Lagi
JAKARTA -- Usaha membebaskan Aguswandi Tanjung terus dilakukan pengacaranya. Slamet Yuono, kuasa hukum Aguswandi, mengatakan pihaknya akan kembali mengajukan penangguhan penahanan.
Agus, 57 tahun, dituduh mencuri listrik karena mengecas ponsel miliknya dari koridor apartemennya, Apartemen Roxy Mas lantai 7 kamar 8. Dia ditangkap pada 8 September malam. Agus dijerat Pasal 363 ayat 1 butir 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang tentang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini