Pengacara Aguswandi ke Komisi Yudisial
JAKARTA - Hakim Marsudin Nainggolan, yang menyidangkan perkara praperadilan atas Aguswandi Tanjung, yang ditahan karena men-charge telepon seluler di koridor apartemen, dilaporkan ke Komisi Yudisial kemarin. "Kami memohon pada KY untuk mengusut dugaan tersebut," kata pengacara Aguswandi, Vera Tobing, saat melapor ke KY kemarin.
Laporan dibuat lantaran Marsudin dinilai mengabaikan sejumlah alat bukti yang telah mereka ajukan dalam sidang pra peradila
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini