Ada Pelanggaran Hak Konsumen dalam Kasus Prita
TANGERANG - Ada pelanggaran hak konsumen yang dilakukan pelaku usaha jasa dalam kasus yang menimpa Prita Mulyasari. Dalam kesaksiannya di sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Prita terhadap Rumah Sakit Omni Internasional, Kepala Bidang Pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Sudaryatmo mengatakan Prita tak mendapat hak untuk mendapatkan pelayanan dan informasi.
Menurut Sudaryatmo, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tenta
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini