maaf email atau password anda salah


Saksi: Prita Berhak Dapat Rekam Medis

"Hubungan pasien dan dokter adalah hubungan khusus menyangkut kepercayaan."

arsip tempo : 171401036970.

. tempo : 171401036970.

TANGERANG -- Ahli medik dari Universitas Indonesia, Herkutanto, kemarin hadir sebagai saksi ahli dalam sidang pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional dengan terdakwa Prita Mulyasari. Herkuntanto berpendapat, setiap pasien berhak memperoleh ringkasan rekam medis seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 269/Menkes/Per/3/2008 tentang Rekam Medis. "Rekam medis memang untuk rumah sakit, tapi isi rekam medis untuk pasien," kata Herku

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan