Saksi: Prita Berhak Dapat Rekam Medis
TANGERANG -- Ahli medik dari Universitas Indonesia, Herkutanto, kemarin hadir sebagai saksi ahli dalam sidang pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional dengan terdakwa Prita Mulyasari. Herkuntanto berpendapat, setiap pasien berhak memperoleh ringkasan rekam medis seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 269/Menkes/Per/3/2008 tentang Rekam Medis. "Rekam medis memang untuk rumah sakit, tapi isi rekam medis untuk pasien," kata Herku
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini