Tempat Karaoke di Depok Harus Tutup 17 Oktober
DEPOK -- Satuan Polisi Pamong Praja akan menutup semua tempat karaoke di Depok pada 17 Oktober mendatang. "Dua hari sebelum penutupan, akan kami layangkan surat pemberitahuan," Kepala Dinas Satpol PP Kota Depok Sariyo Sabani kepada wartawan di ruangannya kemarin.
Penutupan secara paksa dilakukan karena semua tempat karaoke di kota itu diduga telah menyalahgunakan izin usaha yang dimiliki. Rata-rata mereka mengantongi izin taman rekreasi. Namun, dala
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini