Sabu Rp 1 Miliar Disita Polisi
JAKARTA - Aparat dari Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya kemarin mengungkap pengedar psikotropika jenis sabu-sabu seberat 480 gram dan 900 butir pil ekstasi senilai Rp 1 miliar. Barang haram itu disita dari tiga bandar bernama David Chau Sudiran alias Chau Hiung Sudiran, Margono Krisbiantho alias Zulfadli, dan Ois bin Embung.
Menurut Direktur Narkoba Polda Metro Komisaris Besar Anjar Pramuka Putra, ada kemungkinan mereka bertiga merup
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini