Jakarta Tertibkan Papan Reklame
JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta mulai hari ini akan menertibkan reklame di lima wilayah Jakarta. Menurut Kepala Dinas Pendapatan DKI Jakarta Reinalda Madjid, setidaknya ada 95 reklame yang akan ditertibkan. "Mereka bermasalah," kata Reinalda di kantornya kemarin.
Reklame itu dinilai bermasalah karena melanggar ketentuan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pajak Reklame dan Perda Nomor 7 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Reklame. Bentuk pe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini