Tiga Usaha Laundry Akan Dipidanakan
Jakarta -- Pemerintah Provinsi DKI akan mempidanakan tiga usaha cuci kering (laundry) yang ada di wilayah Sukabumi Selatan, Jakarta Barat. Mereka diduga telah melanggar ketentuan penggunaan air tanah. Kepala Bidang Penegakan Hukum, Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta, Ridwan Panjaitan, mengatakan sebelumnya mereka sudah pernah melakukan pelanggaran penggunaan air tanah.
"Sumurnya sudah ditutup, tapi mereka buka lagi. Ini kan ngele
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini