Tempat Hiburan Disegel
JAKARTA - Tempat hiburan yang membandel selama Ramadan tahun ini disegel oleh pemerintah kota di Jakarta. Tiga tempat hiburan disegel di wilayah Jakarta Barat dan satu griya pijat di Jakarta Selatan. Mereka dianggap telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Nomor 98 Tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di Provinsi DKI Jakarta.
Tiga tempat hiburan yang dis
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini