Langgar Batas Tarif, Angkutan Mudik Ditilang
JAKARTA - Angkutan mudik kelas ekonomi yang melanggar batas tarif tiket akan ditilang. Menurut Kepala Terminal Lebak Bulus Endi Lastion, aturan tarif itu sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan.
Keputusan Menteri Nomor 1 Tahun 2009 menyatakan batas atas tarif adalah Rp 139 per kilometer per orang dan batas bawah Rp 86 per kilometer per orang. "Aturan tarif itu berlaku buat kelas ekonomi," kata dia kemarin. Menurut Endi, sampai saat ini belum ad
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini