Pengadilan Tolak Gugatan Praperadilan Jibril
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Muhammad Jibril terhadap Kepolisian Republik Indonesia. "Penangkapan sudah dilakukan sesuai dengan prosedur," kata ketua majelis hakim Hariyanto saat membacakan putusan kemarin.
Menurut Hariyanto, penangkapan terhadap Jibril, yang diduga sebagai pelaku teroris, sudah melalui proses intelijen dan pembuktian yang cukup. "Tidak mungkin polisi menan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini