Sidang Pembunuh Nasrudin Dilanjutkan
TANGERANG -- Sidang lima orang terdakwa eksekutor pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen tetap dilanjutkan pekan depan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak keberatan (eksepsi) yang sebelumnya diajukan oleh para pengacara terdakwa.
Hakim M. Asnun, yang memimpin sidang untuk terdakwa Daniel Daen Sabon, 26 tahun, dalam putusan selanya menyatakan menolak semua keberatan terdakwa. Salah satu keberatan yang diajuka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini