Cuti Bersama Jakarta 18-23 September
JAKARTA - Pemerintah Jakarta menetapkan cuti bersama Idul Fitri untuk pegawai negeri dan karyawan swasta mulai 18 hingga 23 September mendatang. Untuk unit kerja pemerintah yang berhubungan dengan pelayanan publik, cuti dilakukan secara bergilir.
Menurut Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, tanggal cuti bersama itu didasarkan pada ketetapan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan. "Tanggal 24 September sudah ma
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini