Eksepsi Pembunuh Nasrudin Ditolak
TANGERANG -- Jaksa penuntut umum yang dipimpin oleh Rakhmat Harianto dengan anggota Rahardjo Budi, Riyadi, dan dua jaksa lainnya menolak keberatan (eksepsi) yang disampaikan kuasa hukum Daniel Daen Sabon, terdakwa penembak mati Nasrudin Zulkarnaen. Penolakan itu disampaikan pada sidang kasus pembunuhan Nasrudin yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang kemarin.
"Keberatan (eksepsi) itu tidak ditopang dasar hukum dan argumen," kata Riyadi. Soal keb
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini