Pemberi Order Ancam Bunuh Terdakwa
TANGERANG - Pengadilan Negeri Tangerang kemarin menggelar sidang pembacaan eksepsi perkara pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen Iskandar. Lima terdakwa diperiksa secara maraton di ruang sidang yang sama.
Kelima terdakwa itu adalah Daniel Daen Sabon, Hendrikus Kia Walen, Heri Santoso, Fransikus Tadon Kerans alias Amsi, dan Eduardus Noe Ndopo Mbete alias Edo. Dalam eksepsi yang dibacakan tim penasihat hukumnya, Hendrik
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini