Jerat Prita, Jaksa Ajukan Bukti Baru
TANGERANG -- Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni International dengan terdakwa Prita Mulyasari kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang hari ini. Jaksa penuntut umum Riyadi mengatakan telah siap menjerat Prita dengan bukti baru. "Bukti-bukti itu akan kami sampaikan dalam persidangan besok," katanya.
Sidang Prita dilanjutkan setelah Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan verset yang dilakukan jaksa. Sebelumnya, majelis
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini