Pajak Progresif Tidak Bisa Atasi Kemacetan
Daru Priyambodo berniat menjual mobil Mercedes-Benz 300 E tahun 1993 miliknya. Keinginannya makin bulat setelah Dewan Perwakilan Rakyat kemarin mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi undang-undang. Salah satu yang diatur adalah pajak progresif.
Pajak ini mengatur tarif pajak kendaraan bermotor pribadi untuk kepemilikan pertama paling rendah sebesar 1 persen dan paling tinggi 2 persen. Untuk kepemilikan kedua
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini