Koko Diputuskan Bebas
Depok -- Syahrul Ramadhan alias Koko, 15 tahun, akhirnya diputuskan bebas oleh Pengadilan Negeri Cibinong kemarin. Koko menjalani persidangan karena dituduh telah mencuri di Perumahan Bojong Lestari II, Pabuaran, Bojong Gede, pada 7 Juli lalu. Majelis hakim yang diketuai Suparman membebaskan Koko dari segala dakwaan dan tuntutan karena tak terbukti terlibat pencurian.
"Koko dinyatakan bebas murni," ujar pengacara Lembaga Bantuan Hukum, Mohammad Isn
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini