Sidang Kasus Prita Jalan Terus
SERANG - Perdamaian antara Prita Mulyasari dan pengelola Rumah Sakit Omni International Alam Sutera tak membuat wanita ini terbebas dari tuduhan mencemarkan nama baik rumah sakit swasta di Tangerang Selatan itu.
"Persidangan harus tetap berlanjut meski keduanya sudah berdamai," kata Ketua Pengadilan Tinggi Banten Sumarno ketika dihubungi Tempo kemarin. Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan, kasus pidana tak bisa dicabut walaupun kedua belah pihak s
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini