Sidang Perkara Surat Elektronik Prita Dilanjutkan
TANGERANG -- Pengadilan Tinggi Banten memerintahkan Pengadilan Negeri Tangerang melanjutkan sidang perkara pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional, Alam Sutera, Serpong, dengan terdakwa Prita Mulyasari. Hakim Pengadilan Negeri dinilai salah memberikan pertimbangan saat memberikan putusan sela. "Ada kekhilafan hakim Pengadilan Negeri," kata Ketua Pengadilan Tinggi Banten Sumarno setelah melantik ketua baru Pengadilan Negeri Tangerang, As
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini