DKI Razia Penggunaan Air Tanah Pertengahan Agustus
JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggelar razia air tanah pada pertengahan Agustus. Kepala Bidang Penegakan Hukum Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta Ridwan Panjaitan mengatakan razia akan difokuskan pada perizinan dan kelebihan penggunaan air tanah.
Ridwan mencontohkan, ada pengguna air tanah yang memiliki izin penggunaan air tanah sebesar 300 meter kubik dan penggunaan air PAM 200 meter kubik. "Tapi meteran menu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini