Jaksa dan Polisi Penggelap Ekstasi Diancam 15 Tahun Penjara
Jakarta -- Jaksa Esther Tanak dan Dara Feranita, yang didakwa menggelapkan barang bukti ratusan pil ekstasi, bersama Ajun Inspektur Satu Irfan kemarin mulai diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menjerat mereka dengan pasal berlapis. "Mereka bersekongkol mengedarkan dan memiliki ekstasi," kata jaksa Agus Sirait ketika membacakan dakwaan kemarin.
Kasus ini bermula ketika kedua jaksa itu menangani kasus temu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini