Kilas
Pemutilasi Divonis 14 Tahun Penjara
TANGERANG - Sri Rumiyati alias Suratemi alias Yati bin Parminto, 42 tahun, pelaku mutilasi terhadap suaminya, Hendra alias Si Burung, divonis 14 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri Tangerang kemarin.
Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni dipenjara seumur hidup. "Saya terima. Mungkin ini saatnya saya untuk bertobat," kata Sri seusai sidang. Jaksa penuntut umum, Rakhmawati Utami, menyatakan tak puas dan akan mengajukan banding. AYU
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini