Hakim Kasus BlackBerry Membela Diri
JAKARTA - Majelis hakim yang menyidangkan perkara penyelundupan dan pemalsuan dokumen 10 kontainer berisi kotak telepon seluler BlackBerry dan barang elektronik lainnya, menyatakan sudah memutus perkara dengan tepat. Dengan demikian, ia menilai kecaman atas putusannya tidak tepat. "Kami memutus sesuai dengan tuntutan jaksa," tutur juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara Prim Haryadi kepada Tempo akhir pekan lalu. Prim juga anggota majelis hakim
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini