Penyelundup Kotak Blackberry Terima Hukuman
JAKARTA -- Juefri bin Tajudin Daeng Baco menerima hukuman 2 tahun penjara yang dipotong masa penahanan, dan denda Rp 150 juta karena telah menyelundupkan serta memalsukan dokumen 10 kontainer kotak telepon seluler Blackberry berikut buku manual, hands free, serta charger.
Anggota majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk perkara itu, Prim Haryadi, mengatakan jaksa penuntut umum dan terdakwa menerima putusan. "Tak ada yang banding," katanya
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini