Jagal Si Burung Dituntut Seumur Hidup
TANGERANG - Jaksa penuntut umum menuntut Sri Rumiyati alias Suratemi alias Yati bin Parminto dengan hukuman penjara seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang kemarin. Perempuan berusia 42 tahun itu dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya, Hendra alias Si Burung.
Perbuatan Sri dinilai sadis dan tak berperikemanusiaan karena dia telah memotong-motong tubuh suaminya. Tindakan itu bisa menumbuhkan keresaha
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini