TPA Bantargebang Hanya Diperpanjang 5 Tahun
BEKASI - Panitia Khusus (Pansus) 36 di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi hanya merekomendasikan perpanjangan penggunaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantargebang maksimal lima tahun ke depan. Pansus meminta rekomendasi mereka masuk dalam draf kerja sama pengelolaan TPA Bantargebang dengan pemerintah DKI Jakarta.
Anggota Pansus, Slamet Siahaan, mengatakan rekomendasi lainnya adalah jumlah sampah yang dibuang kini tak boleh lebih dari 4.50
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini