Kejaksaan Lepas 'Penjudi' Cilik
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Tangerang kemarin melepas 10 anak yang ditahan karena kasus perjudian. Kebijakan ini diambil dengan alasan kesepuluh anak itu masih sekolah dan mereka berjanji tidak akan melarikan diri. "Kami bebaskan dari tahanan, tapi persidangan tetap akan digelar," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Suyono.
Kesepuluh anak itu adalah Bah, Sar, Ros, Dal, Rhi, Rha, Mus, Ir, Hak, dan Gof. Mereka tercatat sebagai siswa sekolah dasar di
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini