Kilas
Vonis Ananda Mikola Ditunda
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin menunda vonis yang akan dijatuhkan kepada Ananda Mikola dalam perkara penganiayaan terhadap Agung Setiawan. Penundaan dilakukan karena ibunda hakim Makmun Masduki meninggal dunia.
Menurut hakim Lexy Mamonto, sidang akan digelar pada 1 Juli mendatang. Ananda menerima penundaan itu karena memang ada alasan yang kuat. "Saya turut berduka cita," kata terdakwa yang dituntut hukuman penjara 2 tahun 6 bula
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini