Polisi Usut Perusak Segel Bangunan
JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Selatan melaporkan pemilik dua bangunan yang merusak tanda segel ke polisi kemarin. Mereka adalah pemilik Arema Steam Wash di Jalan Sekolah Duta V, Pondok Indah, serta bengkel mobil di Jalan Antasari Nomor 31.
"Perusakan segel itu melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata Sekretaris Kota Jakarta Selatan Mangara Pardede di kantor Kepolisian Resor Jakarta Selatan, seusai menyampaikan pengaduan. Mangara didamp
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini